Pentingnya Sertifikasi Halal dan Hak Merek bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Kuapan

Authors

  • Tengku Arif Hidayat Fakultas Hukum Universitas Riau
  • Irma Gusneli Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau
  • Khoirin Hasnah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau
  • Erlita Angraini Fakultas Hukum Universitas Riau
  • Puteri Auliya Mustika Fakultas Pertanian Universitas Riau
  • Agung Wibowo Fakultas Pertanian Universitas Riau
  • Elsa Hasni Fakultas Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau
  • Bintang Pamungkas Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Riau
  • Teza Ibnayah Fitri Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau
  • Rahmatan Lil Alamin Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Riau
  • Marvellin Ocktarisya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31258/jruce.5.2.127-130

Keywords:

UMKM, Perlindungan hukum, Sertifikasi halal, Hak merek

Abstract

Seluruh pelaku usaha mempunyai tanggung jawab untuk memastikan produknya bersertifikat halal dan mempunyai hak merek. Pemerintah daerah harus membantu UMKM agar bisa mendapatkan sertifikasi halal, namun produk UMKM yang tersertifikasi halal di Desa Kuapan masih sedikit. Persoalan pertama yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana memudahkan barang UMKM di Desa Kuapan mendapatkan sertifikasi halal. Kedua, bagaimana bantuan pemerintah daerah Kuapan dalam sertifikasi produk pangan halal memberikan perlindungan hukum bagi UMKM? Data primer dan data sekunder digunakan dalam penelitian hukum empiris atau sosio-hukum ini. Sesuai dengan temuan penelitian bahwa tujuan dari penelitian ini adalah agar UMKM mempunyai wawasan tentang pentingnya memiliki sertifikasi halal dan penegakan hak merek bagi UMKM: Fasilitasi sertifikasi halal barang UMKM di Desa Kuapan yang bentuknya sebagai berikut kedua, kebijakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM baru. Sosialisasi dan pembinaan informal UMKM tentang sertifikasi halal

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akim, A., Konety, N., Purnama, C., & Adilla, M.H. (2018). Understanding of micro, small and medium enterprises (MSMEs) in Jatinangor on the obligation of halal certification in food products. Kumawula: Journal of Community Service, 1(1): 31–49.

Dewi, D.S. (2013). Kontribusi logo halal terhadap produk makanan kripik balado Christine Hakim dan Mahkota. UIN Imam Bonjol Padang.

Gunawan, S., Juwari, J., Aparamarta, H., Darmawan, R., & Rakhmawati, N.A. (2021). Pendampingan berkelanjutan sistem jaminan halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sewagati, 5(1): 8.

Halim, A. (2020). Pengaruh pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mamuju. Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan, 1(2): 157–172.

Syarifuddin, A.H., & Siradj, M. (2015). Argumentasi hukum jaminan produk halal. Jurnal Bimas Islam, 8(1).

Downloads

Published

2024-04-01

How to Cite

Hidayat, T. A., Gusneli, I., Hasnah, K. ., Angraini, E., Mustika, P. A., Wibowo, A., Hasni, E., Pamungkas, B., Fitri, T. I. ., Alamin, R. L., & Ocktarisya, M. . (2024). Pentingnya Sertifikasi Halal dan Hak Merek bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Kuapan. Journal of Rural and Urban Community Empowerment, 5(2), 127-130. https://doi.org/10.31258/jruce.5.2.127-130

Issue

Section

Articles