Penyuluhan Budidaya Ikan di dalam Ember untuk Memaksimalkan Lahan Sempit di Desa Salo Timur Kecamatan Salo Kabupaten Kampar
DOI:
https://doi.org/10.31258/jruce.6.1.104-107Keywords:
Budikdamber, Tanaman, Lahan Sempit, IkanAbstract
Budikdamber atau Budidaya Ikan dalam Ember adalah solusi inovatif untuk memaksimalkan lahan sempit di perkotaan. Dengan menggunakan ember sebagai media budidaya, metode ini memungkinkan pembudidayaan ikan sekaligus sayuran secara bersamaan. Ikan lele atau nila dipelihara di dalam ember, sementara sayuran dapat tumbuh dipermukaan media budidaya. Melalui Kegiatan Penyuluhan oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata MBKM Program Studi Budidaya Perairan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Riau, target yang ingin dicapai ialah masyarakat Desa Salo Timur mampu memanfaatkan lahan perkarangan rumah sebagai tempat budidaya ikan di dalam ember dan tanaman sayur organik serta dapat menambah pendapatan dari usaha budikdamber. Penyuluhan mengenai sistem Budikdamber di Desa Salo Timur dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang teknik budidaya ikan yang ramah lingkungan dan sesuai dengan kondisi lahan terbatas. Implementasi sistem ini tidak hanya akan membantu diversifikasi sumber pendapatan bagi masyarakat, tetapi juga mendukung pengembangan ekonomi yang lebih berkelanjutan di desa tersebut
Downloads
References
Apriliani, I.M., Purba, N.P., Dewanti, L.P., Herawati, H., & Faizal, I. (2021). Citizen-based marine debris collection training: Study case in Pangandaran. Farmers: Journal of Community Services, 2 (1): 56-61.
Irwandi, I., Badrudin, R., & Suryanty, M. (2015). Analisis pendapatan dan efisiensi usaha pembesaran ikan nila (Oreochromis niloticus) di Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. Agrisep, 15(2): 237- 253.
Nawawi, N., Sriwahidah, S., & Jaya, A.A. (2018). IbKIK budidaya ikan nila sistem akuaponik. Jurnal Dedikasi Masyarakat, 2(1): 37-43.
Surtinah, S., & Nizar, R. (2017). Pemanfaatan pekarangan sempit dengan hidroponik sederhana di Pekanbaru. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 23(2): 274-278.